Komando Regu Tim Pemantauan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Galian C) Lindung SP. Sijabat, SH saat memberikan sosialisasi di lokasi tambang

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Perlahan demi perlahan, sosialisasi penertiban izin pertambangan galian C dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 18 anggota memberikan sosialisasi di beberapa titik galian C yang berada di Kawasan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (02/07/2019) pagi.

Anggota Tim Hatno Pranoto, S.Sos dkk saat memberikan sosialisasi dan himbauan pada salah
satu sopir pengangkut pasir dilokasi tambang

Sosialisasi ini dilakukan pada lokasi tambang yang belum memiliki izin usaha produksi (IUP), kedua tambang pasir tersebut berada di Kecamatan Bukti Batu, yaitu di Km. 43 dan Km. 38. Dalam sementara waktu mengurus izin, para Tim Sosialisasi menghimbau agar tidak melanjutkan aktivitasnya dalam menambang sementara izin keluar.

Tim Sosialisasi Satpol PP Provinsi Kalteng memberikan himbauan bahwa pelaku usaha tambang galian C
harus memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan usaha mereka

Berdasarkan pantauan pihak Tim Sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, selama ini kesadaran khususnya para pelaku usaha tambang galian C, masih sangat rendah. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya lokasi tambang yang belum memiliki perizinan yang jelas.

Tim Sosialisasi saat menyambangi lokasi tambang disalah satu lokasi, untuk memeriksa izin dan sebagainya terkait kegiatan usaha tambang pelaku usaha galian C

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., mengatakan tidak akan henti-hentinya melakukan terus sosialisasi serta mengimbau para pengusaha yang ada untuk segera mengurus perizinan. Itu merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan Kalimantan Tengah.

“Kami terus berupaya meningkatkan profesionalisme anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakkan PERDA dengan beberapa program-program, salah satunya Sosialisasi izin terhadap penambang galian C dan terus memantau lokasi-lokasi yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya, ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung program visi dan misi Gubernur Kalteng dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk kemajuan menuju Kalteng Berkah” ucapnya.

Anggota Tim memasang portal sampai pelaku usaha mengurus dan memiliki izin yang sah
untuk melakukan operasi kegiatan usaha mereka
Tim Pemantauan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Galian C) saat berada di lokasi tambang galian C

( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content