Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran diwakili Sekda Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P., menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dengan Peringkat II dalam kategori Cukup Informatif dengan nilai 77,05, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/03/2021) pagi.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P. menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Fahrizal menyampaikan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang baik, salah satu pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020 memberikan penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020 kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran diwakili Sekda Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P., memberi sambutan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020

Daftar peraih penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020, yaitu :

  1. Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng untuk Kategori Informatif, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan; Kategori Menuju Informatif, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas P3APPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Biro Umum; dan Kategori Cukup Informatif, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Kualifikasi Badan Publik Vertikal untuk Kategori Informatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalteng; Kategori Menuju Informatif, yaitu Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng, LPP RRI Provinsi Kalteng, Bawaslu RI Provinsi Kalteng, serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng; Kategori Cukup Informatif, yaitu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng.
  3. Kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota Kategori Menuju Informatif, yaitu PPID Utama Kota Palangka Raya, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat, PPID Utama Kabupaten Murung Raya, PPID Utama Kabupaten Kapuas, PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, dan PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si., mengatakan capaian tersebut tak lepas dari kerja keras dan kerja sama seluruh keluarga besar Satpol PP Provinsi Kalteng untuk memberi layanan berupa informasi yang terbaik. Selain itu disebutkan bahwa di era teknologi informasi ini, keterbukaan informasi publik berperan sangat penting.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020

“Terima kasih atas kerja keras, kerja samanya dan semangat sehingga hari ini kita mendapat Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik, ini hasil kerja kita bersama-sama. Tolong ini kita tingkatkan sehingga kita bisa lebih baik lagi. Salam Praja Wibawa” Ujar Baru.

Dengan hasil yang diraih saat ini agar dapat mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng dapat lebih berperan aktif dalam hal ini PPID, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi pada badan publik, sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik.

Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content