Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS), Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama Polresta Palangka Raya melakukan pengamanan pada Aksi Seruan Penolakan Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah, Senin (18/01/2021) pagi.

Aksi Damai tersebut dilakukan oleh kurang lebih sebanyak 50 orang dari berbagai macam kalangan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat, Kantor DPRD Provinsi Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng. Sebenarnya aksi tersebut rencananya akan diikuti sekitar 300an orang, tetapi dikarenakan aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya maka dari pihak Aliansi Masyarakat Peduli Kalteng memutuskan hanya melibatkan sekitar kurang lebih 50an orang agar aksi tersebut dapat tetap berjalan dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat berjalannya aksi.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. mengawal aksi secara langsung di Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA. Milono No.01 Palangka Raya

Dalam aksi damai yang mengusung tema Gerakan Solidaritas Menolak Pemekaran Provinsi Kotawaringin, para pengunjuk rasa mendesak agar DPRD Provinsi Kalteng membatalkan persetujuan pemekaran Provinsi Kotawaringin yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan efek negatif yang akan dirasakan oleh Bumi Tambun Bungai di kemudian hari.

Sebanyak 60 orang Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng terlibat dalam pengamanan tersebut dan dibagi menjadi 2 pleton untuk ditempatkan di tempat yang berbeda seperti di Kantor DPRD Provinsi Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. saat dijumpai oleh Tim Media menyampaikan apresiasinya kepada para peserta aksi yang melakukan penyampaian aspirasi dengan kondusif dan damai.

Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng melakukan pengamanan dalam Aksi Seruan Penolakan Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah di Kantor Gubernur Kalteng, Jl. RTA. Milono No.01 Palangka Raya

“Hari ini kita kawal mereka, meskipun jumlah peserta aksi tersebut kurang lebih hanya sekitar 50 orang saja, yang di mana mereka menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, kita sangat mengapresiasi jalannya aksi tersebut yang berlangsung dengan damai”, ucap Baru. S.Pd., M.Si.

Baru juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP diamanahkan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Untuk itu Satpol PP wajib dan aktif ikut serta dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content