Ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya tergabung dalam Aliansi Gerakan 15 Oktober 2020 saat aksi demo di DPRD Provinsi Kalteng

Palangka Raya, (Satpolpp.kalteng.go.id) – Demi terciptanya Kamtibmas di Kalimantan Tengah dan memastikan penyampaian aspirasi tetap berjalan dengan baik, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama TNI-POLRI, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya serta Elemen Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Satgas Pam Demo Tolak RUU Cipta Kerja, lakukan pengamanan pada Aksi Demo 15 Oktober Tolak Omnibus Law di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2020) siang.

Aksi demo tersebut dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 15 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2020, beberapa minggu yang lalu.

Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng saat melaksanakan kegiatan Pengamanan di dalam pagar area Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

40 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terlibat langsung dalam pengamanan jalannya aksi demo dari kelompok mahasiswaterkait tuntutan RUU Cipta Kerja di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Aksi yang kedua kali ini dilakukan kembali dengan tuntutan yang sama dengan sebelumnya yaitu menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menilai tiga versi draf RUU Cipta Kerja merupakan bentuk ketidakkonsistenan Anggota Dewan dan awal dari kehancuran nasib buruh.

Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, saat menyampaikan statemen dihadapan para mahasiswa dalam aksi demo di DPRD Provinsi Kalteng

Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno mengatakan dihadapan para mahasiswa, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak RUU Cipta Kerja seperti yang dituntut para mahasiswa dalam aksi demo. Tugas pihaknya di DPRD hanya menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di daerahnya, serta menyampaikan kepada Pemerintah Pusat dan tidak memiliki kapasitas untuk menolak pengesahan RUU yang ditetapkan oleh DPR RI tersebut.

“Saya pribadi siap untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa-mahasiswa kita ini. Akan tetapi, kewenangan dalam menyusun dan membuat RUU Omnibus Law itu berada di tangan DPR RI, bukan di tangan kami,” tegas Wiyatno.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. bersama jajaran saat briefing persiapan Pengamanan Demo Mahasiswa terkait RUU Cipta Kerja

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si saat ditemui Tim Media menyampaikan apresiasinya kepada para mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dengan kondusif dan damai.

“Hari ini kita kawal mereka, jumlah peserta demo tersebut kurang lebih ada sekitar 300 orang, yang di mana mereka menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kita sangat mengapresiasi jalannya demo yang berlangsung damai”, ucap Baru. S.Pd., M.Si.

Baru juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP diamanahkan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Untuk itu Satpol PP wajib dan aktif ikut serta dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content