Salah satu lokasi tambang Galian C yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Di tahun 2020 ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah tetap konsisten dalam hal pemantauan dan penertiban ijin Galian C (Mineral bukan logam), guna terus mewujudkan salah satu Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si.

Menurutnya, penertiban perijinan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah tahun lalu (tahun 2019, red.), membuat jumlah para pelaku usaha yang memiliki ijin naik secara signifikan, hal ini tentu saja berdampak baik untuk peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Tengah. “Kami akan terus mengawasi dan melakukan pemantauan, bahkan tidak segan untuk menindak pelanggaran terhadap perijinan galian C (Mineral bukan logam)”, Tegas orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Penegakan Perda H. Antonius, SH, dan Kabid Trantibum Dra. Murni, M.Pd. beserta anggota saat pemeriksaan ijin operasional usaha tambang galian C di wilayah Kota Palangka Raya

Apa yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah  bukan hanya isapan jempol, kemarin (Selasa, 28/01/2020) petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda H. Antonius, SH, dan Kabid Trantibum Dra. Murni, M.Pd. berangkat menuju ke lokasi pertambangan mineral bukan logam dan/atau batuan yang bertempat di jalan Tjilik Riwut mulai dari Km. 42, Km. 43 s/d Km. 45 Kota Palangka Raya.

Anggota dari Bidang Penegakan Perda dan Bidang Trantibum serta PPNS Satpol PP Provinsi Kalteng ikut serta turun ke lokasi usaha Galian C

Berdasarkan pantauan dari Tim Media, ada beberapa pelaku usaha yang kedapatan belum mengantongi ijin, sehingga diambil tindakan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, sampai dengan keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tanpa ijin wajib menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya dan mengeluarkan seluruh Kendaraan operasional dan Alat Berat yang ada dilokasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, dan menyelesaikan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Satpol PP memasang Spanduk Larangan beraktivitas di salah satu lokasi tambang Galian C yang belum memiliki ijin

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah juga memasang Spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan di setiap lokasi usaha pertambangan yang belum memiliki izin (Jalan Tjilik Riwut Km. 42, Km. 43 s/d Km. 45 Kota Palangka Raya), pelaksanaan Penertiban ini berlangsung aman dan kondusif. Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Kalteng H. Antonius, SH.,  pendekatan persuasif selalu menjadi bagian dari SOP yang dilakukan oleh petugas, bahkan menurutnya Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah siap untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam hal pembuatan  ijin. Setiap Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mengumpulkan keterangan dari pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk mencari tahu kendala pembuatan izin dilokasi pertambangan tersebut, “Sampaikan apa yang menjadi kendala dalam pembuatan ijin , sehingga kita bisa mencari solusinya bersama”  Tegasnya.

Penulis: AAR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Bid. Gakda)

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content