PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung di dalam kegiatan Operasi Terpadu Lilin Telabang Tahun 2021 bersama Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pengamanan serta monitoring pada sejumlah titik yang sudah ditentukan dan dipetakan berdasarkan tingkat kerawanannya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta rawan dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Minggu (26/12/2021) pagi.
Dalam tugasnya Satpol PP Provinsi Kalteng selama Operasi Lilin Telabang Tahun 2021 membantu pihak dari TNI dan Polri beserta jajarannya dalam melakukan pengamanan dari gangguan kamtibmas dan penanggulangan penyebaran kasus positif COVID-19.
Tidak hanya melakukan pengamanan, Satpol PP Provinsi Kalteng sesuai instruksi dari Gubernur Kalteng juga turut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 serta Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/237/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun poin-poin penting yang perlu disimak dari Instruksi tersebut adalah sebagai berikut :
- Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
- Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum :
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
- Khusus pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan pusat perbelanjaan/mall :
- Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan adanya pengamanan serta sosialisasi dari Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Tengah ini, harapannya semoga pelaksanaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat berjalan dengan aman, lancar, hikmat dan kondusif bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta peningkatan penyebaran kasus positif varian baru COVID-19 jenis OMICRON.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )