PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menerima delik aduan serta permohonan dari salah seorang warga masyarakat yang disini statusnya selaku pengembang/developer yang membangun perumahan di Jalan Tingang/Tampung Penyang untuk melakukan upaya mediasi terhadap masalah lahan yang berada di jalan Tingang XXVI. Dimana di depan bangunan rumah milik pengembang/developer tersebut ada pihak pengembang/developer lain yang membangun perumahan juga, dimana perumahan tersebut berada di atas badan jalan lingkungan yang sudah di tata ruang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21957 yang pengadu miliki selaku pengembang/developer.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si menginstruksikan kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) H. Antonius dan PPNS untuk turun ke lapangan langsung untuk memantau terkait masalah tersebut serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Palangka Raya, Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya, Babinsa Kelurahan Palangka Raya, Kabinkamtibmas Kelurahan Palangka Raya, Ketua RW. XXV Kelurahan Palangka di Palangka Raya, Ketua RT. 006 Kelurahan Palangka di Palangka Raya, dalam rangka upaya penyelesaian masalah serta mediasi terhadap kedua belah pihak sesama pengembang/developer yang status selaku pelapor dan terlapor.
Pada hari Jum’at tepatnya pada tanggal 14 Januari 2022 bertempat di Kantor Kelurahan Palangka yang beralamatkan di Jalan Rinjani, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalteng menghadiri Forum Rapat yang dihadiri oleh pihak terkait dalam rangka upaya mediasi dan penyelesaian terkait masalah lahan/badan jalan yang ada di Jalan Tingang XXVI.
Dalam forum tersebut tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, baik itu dari pelapor dan terlapor serta Instansi terkait, dan pada hari Senin, 17 Januari 2022 untuk turun bersama-sama melakukan peninjauan sekaligus upaya mediasi dan penyelesaian yang terjadi di Jalan Tingang XXVI, Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menugaskan 2 (dua) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya untuk bekerja sama dengan Instansi terkait dalam upaya mediasi dan penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan terlapor.
Setibanya di Jalan Tingang XXVI, PPNS Satpol PP Provinsi Kalteng bersama Satpol PP Kota Palangka Raya dan Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya disaksikan oleh Instansi terkait melakukan pengukuran terhadap badan jalan yang menjadi titik masalah yang dilaporkan oleh pelapor.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran terhadap badan jalan tersebut, ternyata peletakan jalan tersebut yang dulunya 4 meter ternyata ukurannya tidak sesuai, dikarenakan setelah adanya pengukuran ulang pada badan jalan tersebut adalah 8 meter. Atas dasar hal tersebut, PPNS Satpol PP Provinsi Kalteng bersama Instansi terkait memberikan saran kepada kedua belah pihak agar ke depannya dalam melakukan pembangunan pada lahan agar dapat melakukan sharing/konsultasi terlebih dahulu dengan Instansi terkait seperti Dinas Perkimtan, Kelurahan dan Ketua RT setempat bukan hanya berdasarkan petunjuk dari pemilik tanah asal, agar tidak lagi terulang kejadian yang sama seperti sekarang.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )