PPNS Satpol PP Provinsi Kalteng, sidak Gas LPG di Kota Palangka Raya

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Langkanya Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang terjadi saat ini di Kota Palangka Raya, menjadi perhatian  Gubernur Kalimantan Tengah, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah orang  nomor satu di Provinsi Kalimantan Tengah ini, menginstruksikan kepada SOPD terkait dengan permasalahan ini, untuk  melaksanakan pemantauan dan inspeksi mendadak terhadap kestabilan harga dan penyaluran LPG 3 Kg. Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG)  tabung ukuran 3 Kg.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan tidak tinggal diam, Kepala Satuan Polisi Pamong  Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, SPd., M,Si. menginstruksikan kepada anggota Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan menugaskan sejumlah PPNS untuk turut serta dalam pemantauan dan inspeksi mendadak LPG 3 Kg.  Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 April 2019, dengan sasaran  para pemilik pangkalan/toko/warung/kios di wilayah area Jl. Tjilik Riwut dan Jl. Rajawali, Jl Seth Adji dan wilayah area Panarung, Jl. G.Obos sampai dengan Jl. Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
 
Menurut  Baru,  Regulasi tentang LPG tertentu adalah LPG yang mempunyai kekhususan yang disebabkan oleh kondisi tertentu seperti penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 700/2948/II.3/DESDM tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG)  tabung ukuran 3 Kg dan guna mengantisipasi agar penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG)  tabung ukuran 3 Kg dapat tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya.

Petugas Dinas terkait mewawancara penjual Gas LPG

Dalam pelaksanaan pemantauan dan inspeksi ini, petugas memberikan teguran lisan kepada penjual toko/warung/kios yang menjual LPG 3 Kg dengan kisaran harga Rp.32.000 s/d Rp. 35.000 pertabung lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp. 17.500/tabung serta penyampaian informasi pencabutan izin usaha kepada pangkalan/distributor/agen LPG 3 Kg apabila menjual dengan harga lebih tinggi.

Diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Pihaknya agak terkendala untuk mengidentifikasi darimana para penjual toko/warung/kios mendapatkan LPG 3 Kg tersebut karena pengecer menggunakan mobil keliling tanpa pemberitahuan informasi alamat pangkalan yang mendistribusikan gas LPG 3 Kg. Dan ditemukan juga warung makan yang menggunakan LPG 3 Kg lebih dari 5 tabung, dengan alasan stok gas dimana hal ini sebenarnya tidak diperkenankan. Namun beliau tetap berkomitmen untuk tetap mengawasi permasalahan ini ” Kami akan terus memantau masalah ini, dan kami tidak segan untuk menindak pelanggaran ini,” Tegasnya.

( Penulis: YM, Editor: AAR/YS, Layout: YS )
Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version