Tim Penilai Angka Kredit Jafung Pol.PP, Wakil Ketua Hari Wibowo Thomas, SH
dan Sekretaris Tim Penilai Dedi Setiadi, SE

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional (JAFUNG) menggelar rapat yang diselenggarakan di aula rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, Senin (26/08/2019) pagi.

Beberapa Pejabat Fungsional Pol. PP hadir dalam rapat

Agenda rapat ini membahas persiapan dan teknis penilaian angka kredit Jabatan Fungsional (JAFUNG) Polisi Pamong Praja. Rapat ini dihadiri oleh Tim Penilai Angka Kredit JAFUNG yang terdiri dari Kasat Pol. PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. yang menjadi Ketua dalam Tim Penilai, Wakil Ketua Tim Penilai Hari Wibowo Thomas, SH, Sekretaris Tim Penilai Dedi Setiadi, SE, serta para anggota lainnya. Sedangkan dari Sekretariat Tim Penilai hadir Ketua Tim I Ketut Sutawan, SE, Wakil Ketua Raffiul Huda, S.An. dan para anggota lainnya. Surat Keputusan (SK) para Tm berlaku sampai 3 tahun ke depan dari tahun 2019 sampai dengan 2021.

Sekretariat Tim Penilai Jafung Pol. PP, Ketua I Ketut Sutawan, SE

Menurut Pejabat yang juga berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja ini, pembinaan Jabatan Fungsional Pol. PP sangat diperhatikan. Setiap anggota fungsional Pol. PP dituntut untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kinerjanya benar-benar diperhitungkan dengan melampirkan bukti fisik pekerjaan. Setiap 6 (enam) bulan Jafung wajib membuat Daftar Usulan Penempatan Angka Kredit yang biasa disebut dengan DUPAK. Dalam pembuatan DUPAK ini pihak JAFUNG wajib menyerahkan kepada Sekretariat untuk di cek dan diproses lebih lanjut kemudian dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jafung Pol.PP.

Untung, S.P. salah satu Pejabat Fungsional Madya Pol. PP
Anggota Tim Sekretariat Penilai Angka Kredit Jafung Pol. PP

Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content