Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Guna terus meningkatkan kapasitas SDM para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA), maka diselenggarakanlah kegiatan Rapat yang membahas mengenai Simulasi, Tata Cara, dan Tahapan Penegakan Perda oleh Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, pada aula Rapat Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, Jum’at (13/10/2019) siang.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., para Kepala Bidang, Kasubbid, serta PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah hadir H. Suyalin, SH dan I Nyoman Swarsana.
Baru mengatakan ingin mewujudkan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam meningkatkan secara optimal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengharapkan dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalteng dalam membantu penegakan Perda.
“Saya sangat ingin mewujudkan mimpi Gubernur Kalimantan Tengah yang tertera dalam visi dan misi yaitu peningkatan PAD Kalimantan Tengah agar meningkat secara optimal, maka dari pada itu saya mengharapkan Korwas PPNS Polda Kalteng dapat membantu Tim Terpadu dapat memberikan tahapan dalam pelaksanaan penegakan Perda karena di Kalimantan Tengah ini banyak sekali yang melanggar Perda antara lain tidak mengurus izin tambang galian C dan pajak alat berat” ucapnya.
Adapun hasil dari rapat diambil kesimpulan bahwa beberapa point yang dapat dilakukan dalam proses penegakan Peraturan Daerah, sebagai berikut :
- Persiapan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah.
- Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
- Laporan pelanggaran Peraturan Daerah.
- Penyelidikan pelanggaran Peraturan Daerah.
- Penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah.
- Pemanggilan tersangka dan saksi.
- Pemeriksaan tersangka dan saksi.
- Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah
a. Sidang ditempat.
b. Pelimpahan berkas perkara pelanggaran Peraturan Daerah kepada Kejaksaan.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )