Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah mendengarkan penyampaian evaluasi kuesioner penilaian pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam penyampaian kuesioner ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Rapat Satpol PP Provinsi Kalteng, Rabu (15/05/2019) pagi.
Penyampaian kuesioner dari Satpol PP Provinsi Kalteng dibacakan langsung oleh atasan PLID / penangggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd, M.Si. Usai penyampaian kuesioner pelayanan keterbukaan pelayanan informasi Kasatpol PP Provinsi Kalteng mengatakan, akan terus belajar agar lebih baik demi kesempurnaan penyampaian laporan evaluasi pelayanan.
“Untuk kesempurnaan laporan kami seperti apa yang telah saya sampaikan tadi, saya memohon bantuan pihak Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah agar bisa membimbing dalam memberikan opini yang paling bagus supaya menjadi tolak ukur untuk penyampaian layanan dan dokumentasi menjadi lebih baik”, ujarnya.
Disela-sela berakhirnya rapat penyampaian kuisioner, Ketua PLID Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Hari Wibowo Thomas, SH menyampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melengkapi serta meningkatkan sarana dan prasarana dalam penyampaian layanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik.
“Kami akan terus berupaya melengkapi serta meningkatkan sarana dan prasarana dalam penyampaian layanan informasi dan dokumentasi agar menjadi lebih baik”, ungkapnya.