Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH didampingi Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur G. Pangaribuan, AP memberi Arahan sebelum Kegiatan Penertiban

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, baliho tidak berizin/kadaluwarsa serta pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu jalur hijau yang berlokasi di Jl. Adonis Samad, Jl. RTA Milono, Jl. Imam Bonjol, Jl. Cilik Riwut, Jl. G. Obos Kota Palangka Raya.

Pelaksanaan kegiatan penertiban ini sendiri telah dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan Satpol PP Kota Palangka Raya yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 yang lalu dan nantinya akan selesai pada tanggal 27 Agustus 2022.

Diawali dengan apel gabungan di halaman kantor Satpol PP Provinsi Kalteng yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No. 008, Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH didampingi Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur G. Pangaribuan, AP memberikan arahan kepada anggota tentang maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan menyampaikan kepada anggota agar selama pelaksanaan kegiatan untuk tetap mengikuti SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan mengedepankan sikap humanis dan persuasif kepada masyarakat.

Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya saat Penertiban Spanduk dan Baliho yang tidak Berijin/Kadaluarsa di Beberapa Titik Lokasi di Kota Palangka Raya

Setelah selesai apel gabungan, anggota Satpol PP segera berangkat untuk menuju lokasi penertiban yang telah ditentukan. Selama penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan, banyak ditemukannya spanduk dan baliho yang tidak berizin dan sudah habis masa berlakunya (kadaluwarsa), serta anggota juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada PKL agar tidak lagi meletakkan lapak/barang dagangannya di atas drainase/saluran air dan bahu jalan yang nantinya dapat menyebabkan penumpukan sampah pada saluran air dan berkurangnya kapasitas jalan bagi pengguna jalan umum.

Terkait hal tersebut di atas tentunya sudah masuk dalam kategori pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, paragraf 2 poin tentang Tertib dan Tenteram Jalan Pasal 9 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya, membuat atau memasang portal, meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan”, dan paragraf 17 poin tentang Tertib dan Tenteram Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Pasal 27 yang berbunyi “Setiap orang dilarang memasang, menempelkan dan menggantungkan benda dalam bentuk apapun pada fasilitas yang ada, pepohonan, tanaman, bunga dan hiasan yang ada di tempat umum”.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content