Perwali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Palangka Raya

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kementerian Kesehatan RI mengizinkan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan virus corona dengan dikeluarkannya SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB di Kota Palangka Raya ini resmi dimulai pada Senin, 11 Mei 2020 (hari ini, red). Keputusan itu sudah disepakati Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016, Gugus Tugas dan seluruh SOPD melalui Perwali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Palangka Raya.

Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalteng saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat beberapa waktu lalu

Adapun secara garis besarnya point yang terdapat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, antara lain:

  1. Diberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam mulai pukul 20.00 s/d 03.30 WIB.
    Bagi yang melanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan Karantina mandiri di tempat yang ditentukan;
  2. Wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi penahanan KTP;
  3. Warung makan tidak diperbolehkan melayani makan ditempat. Namun tetap boleh buka hanya untuk melayani pesanan yang dikemas (pesan-antar);
  4. Jam Operasional Pasar/ Toko:
    a. Pasar yang dikelola pemerintah yaitu Pasar Kahayan (Jalan Tjilik Riwut), Pasar Datah Manuah (Jalan Yosudarso), Pasar Besar (Komplek Pasar Besar) Pasar Rajawali (Jalan Rajawali), dibuka mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
    b. Pasar modern/toko modern, dibuka mulai pukul 09.00 s/d 19.00 WIB.
    c. Pasar subuh (Jalan A.Yani, Jalan Sumatera, Jalan Halmahera, Jala Jawa, dan Jalan Lombok), yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat (sayur, ikan, daging, buah dan lain lain) yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil dilingkungan tempat tinggal masyarakat, dibuka mulai pukul 03.30 s/d 07.00 WIB.
    d. Pasar blauran dibuka pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
    e. Pelaku usaha diseluruh bidang usaha diwilayah kota Palangka Raya (Kuliner, bahan makanan, buah-buahan, fotocopy, atk, usaha tekstil, alat listrik, alat music, sembako, umkm, dan barang lainya) dibuka mulai pukul 09.00 s/d 19.00 WIB;
  5. Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota ini dikenakan sanksi administrative berupa
    a. Teguran lisan dan penahanan kartu identitas (untuk pelanggaran dan peringatan pertama).
    b. Penutupan sementara kegiatan usaha selama PSBB (untuk pelanggaran kedua).
    c. Pembekuan izin dan/ atau pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku;
  6. Kegiatan olah raga dilakukan secara mandiri tidak berkelompok dan dilakukan secara terbatas baik diluar atau sekitar rumah tinggal;
  7. Pengguna kendaraan mobil penumpang peribadi hanya boleh mengangkut maksimal 3 orang dalam satu keluarga satu rumah (dibuktikan KTP/SIM/KK). Bagi penumpang bukan keluarga maksimal 2 orang. Untuk angkutan orang/barang jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan (angkutan barang bisa ditambah satu orang kernet);
  8. Pengguna sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan kecuali satu keluarga atau satu rumah (dibuktikan identitas KTP/SIM/KK/ Identitas lain);
  9. Pelaku usaha panti pijat, refleksi, spa, salon, warnet/game online, dan pasar dadakan/pasar kaget wajib menutup sementara tempat usahanya selama dilaksanakan PSBB dan status tanggap darurat bencana Covid- 19.

Perwali Nomor 7 Tahun 2020 (download)

Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content