Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH foto bersama Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Hari Wibowo Thomas, SH menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yang dalam hal ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, pada Jumat (19/08/2022).

Anggota Komisi I DRPD Kabupaten Pulang Pisau Sri Harini Margaretha, S.Sos., M.Si didampingi anggota lainnya mengatakan maksud kunjungan kerja ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD memiliki tiga fungsi meliputi fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan, serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dan Pasal 87 bahwa Komisi mempunyai tugas salah satunya mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH berdialog dengan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau

“Berdasarkan peraturan diataslah, kami melaksanakan kunjungan kerja ini khususnya dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas”.

Hari Wibowo Thomas selaku Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng mewakili Kasat Pol PP Provinsi Kalteng sangat menyambut baik kedatangan rombongan dari Anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam kunjungannya ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng.

Kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang hadir di Ruang Kerjanya, Hari Wibowo Thomas mengatakan bahwa pada saat ini Satpol PP Provinsi Kalteng telah memiliki payung hukum resmi dalam melaksanakan tugas serta tindakan di lapangan setelah ditetapkannya Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada tanggal 25 November 2021 di Palangka Raya, serta telah diundangkan pada tanggal 25 November 2021 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, M.Si.

Selanjutnya, Hari Wibowo Thomas menyampaikan harapannya kepada Anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Pulang Pisau agar nantinya Perda ini dapat dipelajari dengan seksama dan dapat menjadi acuan di daerah-daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Arianson salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga menyampaikan bahwa nantinya dari pihak Dewan juga akan berupaya membantu Satpol PP Provinsi Kalteng dalam melakukan sosialisasi dan pengenalan terhadap produk hukum berupa Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Turut hadir pada kunjungan kerja Anggota DRPD Kabupaten Pulang Pisau ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng kali ini, yakni :

  1. SRI HARINI MARGARETHA, S.Sos., M.Si (Anggota Komisi I);
  2. ARIANSON (Anggota Komisi I);
  3. Damek, SP (Anggota Komisi II);
  4. Dugan (Anggota Komisi III).

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content