Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si saat memberi arahan pada Apel baru-baru ini di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021 beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah siap turut serta dalam mendukung serta menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi dan hasil Rapat Koordinasi tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng telah mengeluarkan Instruksi melalui Surat Nomor 551/627/AJ/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Penyiapan Fasilitas Pendukung Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada 4 (empat) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu : 1) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, 2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, 3) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, dan 4) Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si saat memberi Penjelasan kepada Tim Media terkait Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021

Adapun isi dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah tersebut, antara lain menginstruksikan :

  1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 untuk dapat melakukan :
    • Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan peberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
    • Himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak premier/tidak penting/tidak mendesak.
  2. Menginstruksikan instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;
  3. Melaksanakan Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrinning COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, bidang kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri; Penyediaan fasilitas pelayanan vaksin di beberapa lokasi seperti di pintu keberangkatan: bandar udara, pelabuhan dan terminal serta rest area guna mendukung pelaksanaan pengaturan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Terlihat Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng, TNI, dan POLRI senantiasa siap sedia dalam Pelaksanaan Tugas di Lapangan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Baru, S.Pd.,M.Si. saat ditemui Tim Media Internal mengatakan berharap pada saat periode Natal dan Tahun Baru masyarakat bisa peduli, paham, serta mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dengan tetap tinggal di rumah dan meminimalisir kegiatan diluar dan berpergian ke luar kota, kalaupun ada kegiatan seperti perayaan-perayaan Natal dan Tahun Baru nanti dapat dilakukan dengan sesederhana mungkin dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan 5M supaya bisa mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 yang tentunya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah siap dalam pelaksanaan tugas di lapangan terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta membantu dan menolong warga masyarakat baik itu perorangan ataupun kelompok yang membutuhkan terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” Tutor Baru.

( Penulis: WLN, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content