Kasat Pol.PP Prov. Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. foto bersama Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan rombongan
beserta Kasat Pol PP Kab/Kota se Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pagi ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menerima kedatangan rombongan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), yang dipimpin oleh Kepala Biro (Karo) Brigjen Pol Prasetyo Utomo, S.I.K, M.Si. Kunjungan kali ini dalam rangka kerjasama, koordinasi, sinergitas dan silaturahmi, Selasa (25/07/2019) pagi.

Karo Korwas PPNS beserta rombongan saat berdiskusi dengan Kasat Pol PP Provinsi dan
Kasat Pol PP Kab/Kota se Kalteng

Dalam kunjungan tersebut rombongan dari Karo Korwas PPNS disambut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. dan para Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut lebih memantapkan upaya penegakan Perda di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. didampingi Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri
Brigjen Pol Prasetyo Utomo, S.I.K, M.Si. saat berdiskusi

Kasat Pol.PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. dalam sambutannya mengatakan sangat bangga karena bisa menerima kunjungan dari Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri beserta rombongan dan bisa berbagi ilmu tentang peran serta Penyidik kepada para Kasatpol PP se-Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dan para anggota Satpol PP yang berada di Aula Rapat Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami sanggat bagga bisa menerima kedatangan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri berserta rombongan, saya harapkan dengan kedatangan ini bisa berbagi sedikit tentang peran PPNS agar bisa memotivasi rekan-rekan yang ada disini dalam pengakan Perda/Perkada demi meningkatnya PAD Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah”, ucapnya saat menyambut kedatangan para rombongan.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri memberi paparan dan masukan terkait tugas PPNS
dalam Penegakan Perda/Pergub dihadapan Kasat Pol PP se Kalteng

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS meupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Selain Kasat Pol PP se Kalteng, turut hadir PPNS Satpol PP Kab/Kota dan Instansi terkait
dalam pertemuan dengan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri

Karo Korwas PPNS mengungkapkan rasa terima kasihnya sudah bisa sampai di Palangka Raya dan sudah disambut kedatangannya dengan ramah di Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Tengah. Beliau juga mengharapkan agar anggota Satpol PP bisa mengikuti pelatihan di Megamendung untuk optimalisasi peran PPNS dan Satpol PP bisa bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti Penegakan Perda/Perkada di daerahnya masing-masing.

( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content