Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si mengadakan Rapat bersama JFT Satpol PP Provinsi Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka mempererat/menjalin silaturahmi, kekompakkan dan peningkatan kualitas kinerja, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si., mengadakan Rapat bersama Kelompok Jabatan Fungsional (JFT) bertempat di Ruang Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (23/05/2021) Pagi.

Kegiatan Rapat ini menjadi yang perdana, setelah sebelumnya telah dilaksanakan 2 (dua) kali pelantikan Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Satpol PP Provinsi Kalteng. Secara keseluruhan Anggota Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang ada di Satpol PP Provinsi Kalteng berjumlah 36 (tiga puluh enam) orang, yang terdiri dari 6 (enam) orang Polisi Pamong Praja Madya, 9 (sembilan) orang Polisi Pamong Praja Muda, 1 (satu) orang Polisi Pamong Praja Penyelia, 5 (lima) orang Polisi Pamong Praja Pertama, 13 (tiga belas) orang Polisi Pamong Praja Pelaksana, 1 (satu) orang Analis Kepegawaian Pertama, dan 1 (satu) orang Arsiparis Terampil.

Rapat dalam rangka menjalin silaturahmi, kekompakkan, dan peningkatan kualitas kerja JFT Satpol PP Provinsi Kalteng

Rapat Anggota JFT bersama Kasat Pol PP dengan agenda dalam rangka menjalin silaturahmi, kekompakkan, dan peningkatan kualitas kerja, ada beberapa poin penting yang menjadi arahan Kasat Pol PP guna peningkatan kualitas kinerja dari Anggota JFT diantaranya :

  1. Anggota JFT diminta untuk mampu dan mahir mengoperasikan komputer;
  2. Setiap Anggota JFT harus pro aktif dalam mencari kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya;
  3. Terkait dengan administrasi, setiap surat yang diajukan kepada Kepala Satuan harus selalu disertakan paraf koordinasi dari Pejabat yang telah ditunjuk untuk melakukan paraf koordinasi;
  4. Penyelarasan Format Surat Tugas agar sama dengan Bidang;
  5. Anggota JFT agar dapat menyusun kegiatan sendiri yang sesuai dengan tupoksi Satpol PP Provinsi Kalteng, diantaranya Penegakkan Peraturan Daerah/Kepala Daerah, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memberikan Perlindungan Masyarakat; dan
  6. Seluruh Anggota JFT agar melakukan tugas Pengawasan Pos Piket terutama di Rumah Jabatan Gubernur, seperti mengecek kehadiran dan kerapian Anggota agar tugas di lapangan semakin maksimal.
Terlihat mengikuti Rapat Drs. Agung Wimbawa dan Dedi Setiadi, SE, JFT Polisi Pamong Praja Satpol PP Provinsi Kalteng

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng, Baru, S.Pd., M.Si berharap dengan adanya rapat kali ini dapat meningkatkan kualitas kinerja dari para Anggota JFT di lingkup Satpol PP Provinsi Kalteng, sehingga nantinya berpengaruh terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pelayanan Satpol PP Provinsi Kalteng ke depannya, baik pelayanan intern kantor maupun pelayanan kepada masyarakat umum.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content