Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan Jajaran Menggelar Konferensi Pers terkait virus corona (Covid-19) di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Sabtu (14/03/2020) – Foto: Setda Prov. Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran beserta jajaran mengelar jumpa pers terkait virus corona (Covid-19) di Istana Isen Mulang, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur, Palangka Raya, Sabtu (14/03/2020). Dalam Konferensi Pers terkait Covid-19 yang dilaksanakan di Istana Isen Mulang tersebut dihadiri oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus drg. Yayu Indrianty serta Kepala Perangkat Daerah lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengajak masyarakat Kalteng khususnya yang berada di Kota Cantik Palangka Raya agar selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat guna mencegah berbagai macam penyakit. Selain itu dalam konferensi pers tersebut Gubernur juga mengatakan Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait dengan mewabahnya virus corona (Covid-19).

Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah – Foto: IG @dinkesprovkalteng

Pada kesempatan Konferensi Pers tersebut Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah. Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut berisi poin-poin sebagai berikut :

  1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
  2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih antara lain mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan /sabun di air mengalir, menyediakan tempat cuci tangan di tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain, menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang, menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
  3. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  4. Hindari kerumunan massa jika tidak perlu.
  5. Tunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  6. Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  7. Bersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Tidak menimbun kebutuhan pokok.
  9. Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
  10. Bagi hotel/penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan lakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
  11. Segera periksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
  12. Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
  13. Menunda perjalanan keluar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.
  14. Khusus bagi pihak-pihak terkait diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
  15. Menghimbau tokoh-tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan serta bagi umat Islam untuk memperbanyak Istighfar, shalawat badr, bersedekah dan berdoa.
  16. Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19 yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan RSUD dr. Murjani di Sampit.
  17. Segera laporkan atau berkoordinasi melalui Call Center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.

Penulis: YS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Media Online )

Social media sharing

Leave A Reply

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SATPOL PP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Exit mobile version