Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. didampingi Kabid Gakda H. Antonius, SH saat ditemui awak media di Kantor Satpol PP Provinsi Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Di awal tahun 2021 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ke awak media akan melakukan sosialisasi secara masif terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (05/01/21).

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah sebagai garda terdepan dalam penegakkan PERDA dengan beberapa program-program, salah satunya Sosialisasi izin terhadap penambang galian C dan terus memantau lokasi-lokasi yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya, tujuan ini selain agar dapat memantau usaha galian C juga dapat meningkatkan pendapatan daerah (PAD) melalui perizinan dan pajak produksi dan eksplorasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Baru, S.Pd., M.Si. mengatakan, Perizinan galian C memang masuk dalam Perda Pertambangan Mineral Bukan Logam. Di tahun 2018 hingga 2020, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Utara.

Kasat Pol PP Prov. Kalteng Baru, S.Pd., M.Si mengatakan di tahun 2021 ini Satpol PP akan gencar melakukan Penegakan Perda

“Untuk membuka lembaran baru di tahun 2021 ini, Satpol PP Provinsi Kalteng akan mencoba lagi melakukan sosialisasi supaya mereka sadar pertambangan logam bukan mineral itu harus berizin. Kenapa harus berizin, lanjutnya, yang pertama akan mendatangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten atau kota dimana lokasi galian C tersebut berada dan kami juga menjaga aset, tempat galian yang terlalu dekat dengan aset Pemerintah Provinsi akan selalu diawasi agar aset yang ada tetap terjaga,” tutur Baru saat ditemui Kalteng Pos.

Satpol PP Provinsi Kalteng berharap kerjasama antara Camat, Lurah, RT, dan tokoh masyarakat setempat harus bersama-sama menangani masalah tersebut untuk melakukan pengawasan dan melaporkan apabila melihat galian yang tidak memiliki izin. Namun alangkah baiknya ada kesadaran dari masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan. Kalau memang syarat perizinan sudah lengkap tidak akan jadi masalah.

Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content