Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Menggelar Deklarasi Peniadaan Hari Raya Mudik Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si menghadiri Kegiatan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 bertempat di Depan Lobby Mapolda Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya, Senin, (26/04/2021) pagi.

Kegiatan Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dan turut dihadiri pula oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini diselenggarakan guna mengantisipasi terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI-Polri saja tetapi juga melibatkan seluruh instansi terkait seperti Korem 102/Panju Panjung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Satpol PP Provinsi Kalteng, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tokoh Lintas Agama dan lain-lain.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. saat Deklarasi Peniadaan Hari Raya Mudik Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M

Dalam kesempatan itu Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya kita bersama, dalam mendukung dan melaksanakan anjuran Pemerintah terkait peniadaan Hari Raya mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perlu kita sadari bersama bahwa pada masa bulan suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah ini, serta semakin mendekati pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat beberapa peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik dalam bentuk kegiatan keagamaan, kegiatan dalam lingkup keluarga, maupun kegiatan pariwisata yang kemudian akan berpotensi meningkatkan resiko laju penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa kita sebut Covid-19 ini,” Ucapnya.

Kasat Pol PP Provinsi Kalteng, Baru, S.Pd., M.Si menandatangani Deklarasi Mendukung Peniadaan Mudik Tahun 2021 Provinsi Kalteng

Sementara itu saat ditemui oleh Tim Media Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru, S.Pd., M.Si selaku Kasat Pol PP Provinsi Kalteng menyampaikan maksud dan tujuan dari Addendum dan Surat Edaran Gubernur Kalteng adalah tidak lain yakni untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam wilayah Provinsi Kalteng itu sendiri, yang sesuai dengan ketentuan waktu dan tanggal pemberlakuannya yang telah diatur dengan ketentuan yang dituangkan dalam Addendum tersebut yakni, Periode H–14, yang mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, kemudian Periode H+7, yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Selain itu Baru juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kalteng agar tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun ini, guna bersama-sama dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 agar tidak bermunculannya lagi klaster baru dan varian Covid-19 yang baru. Sebagai contoh kasus yang terjadi pada negara tetangga kita India yang pada saat ini sedang mengalami yang dinamakan Tsunami Covid-19 dikarenakan ketidakpatuhan masyarakatnya terhadap Protokol Kesehatan.

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content