Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si mengikuti Rakor dengan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri bersama Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Kepala Satuan, Baru, S.Pd., M.Si menggelar Rapat Koordinasi tentang Klarifikasi Isu Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah secara Virtual di Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Selasa (23/03/2021) pagi.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Dirpolpp & Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten dan Kota se-Kalteng, meluruskan informasi terkait pembubaran Satgas Covid-19 di Provinsi Kalteng yang disampaikan oleh pihak Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Rakor bersama Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri membahas mengenai kegiatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E. Rondonowu menyampaikan, hal yang terpenting pada pertemuan tersebut adalah menunjukkan jajaran Satpol PP baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota masih tetap intens, masih tetap semangat dan mengedepankan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing dengan segala keterbatasan.

Bernhard E. Rondonowu selaku Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri juga menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Kasat Pol PP Provinsi Kalimantan Tengah yang pada kesempatan ini bekerjasama dengan Diskominfosantik Provinsi Kalteng sudah memfasilitasi untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut dan juga apresiasinya kepada seluruh Kasat Pol PP Kabupaten dan Kota se-Kalteng yang sudah hadir dalam kegiatan tersebut.

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E. Rondonowu saat Rakor secara virtual dengan Kasat Pol PP se Kalimantan Tengah membahas isu-isu dan penanganan Covid-10

Selanjutnya juga disampaikan laporan secara langsung kepada Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri dari Kasat Pol PP se-Kabupaten/Kota di Kalteng, beberapa perihal diantaranya yaitu :

Pertama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng tetap melaksanakan tugas edukasi, 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan Operasi Yustisi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/643/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.

Kedua, untuk meluruskan informasi pembubaran Satgas Covid-19, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng atas nama Gubernur Kalteng membuat Surat Kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah tanggal 19 Maret 2021 Nomor : 360/33/ST-COVID-19 perihal Klarifikasi.

Ketiga, agar Satpol PP Kabupaten dan Kota lebih aktif melaporkan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dalam rangka penanganan Covid-19 di Daerahnya masing-masing kepada Kasat Pol PP Provinsi Kalteng dan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Keempat, supaya tidak menimbulkan cluster-cluster baru pada saat acara atau hajatan masyarakat, maka perlu dilakukan monitoring penggunaan protokol kesehatan dan bersalaman dengan cara tidak bersentuhan.

Kelima, Pemerintah Daerah agar selalu mengedepankan keberpihakan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

Terakhir, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng agar selalu mengudate data Covid-19 beserta jumlah PPNS dalam rangka pemantauan kebijakan yang lebih baik.

Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content