Anggota Satpol PP Provinsi Kalteng melepas spanduk/baliho yang rusak dan masa ijinnya sudah habis di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pembersihan spanduk, baliho dan sejenisnya yang sudah rusak dan lewat masa ijinnya di area seputaran Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (12/01/2021) Pagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si. menugaskan Anggota yang berjumlah 8 (delapan) orang untuk menyisir area Bundaran Besar untuk dilakukan kegiatan pembersihan.

Kegiatan pembersihan ini dilakukan karena Bundaran Besar adalah ikon Kota Palangka Raya dan berdekatan dengan Istana Isen Mulang dan Rujab Gubernur Kalteng

Dalam kegiatan pembersihan di area Bundaran Besar kali ini yang menjadi fokus utama adalah spanduk dan baliho yang telah rusak atau dinilai sudah tidak layak lagi untuk dipasang pada area tersebut maupun spanduk dan baliho yang sudah lewat masanya.

Tujuan dari kegiatan kali ini yaitu menciptakan wilayah Kota Palangka Raya yang semakin cantik dan aman, mengingat motto dari Kota Palangka Raya sendiri adalah Kota Cantik dan Bundaran Besar juga termasuk sebagai area objek vital dikarenakan merupakan ikon Kota Palangka Raya dan berdekatan dengan Istana Isen Mulang dan Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah.

Ada beberapa spanduk/baliho yang pemasangannya tidak rapi, rusak dan masa ijjinnya sudah lewat sehingga ditertibkan Anggota

Kegiatan seperti ini nantinya akan selalu menjadi rutinitas Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam menciptakan ketertiban umum dan kententraman masyarakat sehingga terciptanya Kalimantan Tengah yang semakin aman dan kondusif ucap Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. dalam arahan singkatnya.

Dokumentasi Kegiatan :

Penulis: Hky, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Social media sharing
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version
Skip to content