Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah kembali menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan Patroli Keliling dan Pengawasan rutin di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya, area yang menjadi fokus Patroli meliputi jalan protokol seperti jalan Imam Bonjol, jalan RTA. Milono dan jalan Adonis Samad, pada Kamis (21/07/2022) siang.
Dengan menggunakan kendaraan operasional Patroli, anggota menyusuri jalan protokol yang menjadi fokus pengawasan patroli kali ini. Target dari Tim Patroli Satpol PP selama patroli yakni masyarakat yang melanggar aturan terkait Tertib dan Tenteram Jalan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Adapun yang dimaksud pada aturan tersebut, yakni setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan :
- menempatkan barang;
- menggelar lapak dagangan atau sejenisnya;
- mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
- meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan;
- membuat atau memasang tanggul jalan;
- memarkir kendaraan bermotor;
- mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi;
- memasang media informasi dan/atau iklan; dan/atau;
- mendirikan bangunan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya patroli ini, harapannya dapat meminimalisir adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (TibumTranmas) yang ada di sepanjang ruas jalan protokol di Kota Palangka Raya, dan ke depannya patroli ini akan terus menjadi rutinitas kegiatan Satpol PP Provinsi Kalteng dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto:Tim Media )