Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menertibkan 69 media luar ruang (reklame) yang melanggar Peraturan Daerah sekaligus menindaklanjuti dua pengaduan masyarakat melalui aplikasi LaporGub dalam patroli pengawasan yang digelar di Kota Palangka Raya, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Nellyana, S.STP., M.Si., bersama jajaran Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel menerima arahan agar menjalankan tugas secara profesional, mengutamakan keselamatan, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Rute patroli meliputi Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 sampai Kilometer 14.

Untuk memaksimalkan pengawasan, personel dibagi menjadi dua tim operasional yang bergerak menggunakan kendaraan patroli. Selain melakukan pengawasan rutin, petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi LaporGub sebagai bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam patroli tersebut, Satpol PP menertibkan reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik, maupun lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021. Petugas juga memperbaiki papan imbauan milik pemerintah yang mengalami kerusakan dengan memasang kembali tiang penyangga agar informasi kepada masyarakat tetap dapat tersampaikan dengan baik. Berdasarkan hasil pendataan, ditemukan 69 media luar ruang yang dipasang tidak sesuai aturan, baik dalam kondisi masih layak maupun sudah rusak.

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga menindaklanjuti dua laporan masyarakat. Laporan pertama berkaitan dengan aktivitas merokok di dalam ruangan pada Warnet 3D Net di Jalan Tilung yang diduga banyak dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Petugas melakukan koordinasi dengan pemilik usaha serta memberikan pembinaan agar memasang larangan merokok bagi pengunjung di bawah usia 17 tahun. Personel juga memberikan edukasi kepada para remaja mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas internet untuk kegiatan yang positif.
Laporan kedua berkaitan dengan permohonan penanganan pohon ketapang di sekitar Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan permukiman warga. Pohon tersebut dikeluhkan karena daun yang berguguran mengotori lingkungan dan berpotensi menjadi tempat berkembangnya serangga. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa patroli tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap pengaduan yang diterima.
“Patroli rutin ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui LaporGub menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan profesional,” ujar Baru.
Ia menambahkan bahwa penegakan Peraturan Daerah harus berjalan beriringan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menaati Peraturan Daerah. Ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Nellyana, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa hasil patroli menunjukkan masih ditemukan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan. Namun, pendekatan persuasif yang dilakukan di lapangan mendapat respons positif dari masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pada kegiatan hari ini kami berhasil menertibkan 69 media luar ruang yang dipasang tidak sesuai ketentuan serta menindaklanjuti dua pengaduan masyarakat melalui aplikasi LaporGub. Seluruh kegiatan berlangsung lancar dan masyarakat yang kami temui cukup kooperatif menerima pembinaan dan sosialisasi yang diberikan. Ke depan, patroli dan pengawasan akan terus kami laksanakan secara rutin agar tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Daerah semakin meningkat,” ujar Nellyana.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya mewujudkan Kota Palangka Raya yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
(Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)