Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi, patroli pengawasan, dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya, meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos, Jalan Temanggung Tilung, dan Jalan Sisingamangaraja. Sebelum pelaksanaan patroli, personel terlebih dahulu menerima pengarahan dari Koordinator Lapangan, Ferdo Hutkrianto, S.H., terkait teknis kegiatan, pembagian tugas, serta sasaran pengawasan di lapangan.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pengawasan mencakup reklame yang dipasang pada lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tiang listrik dan pohon, serta reklame yang tidak memiliki izin maupun yang masa izinnya telah berakhir.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah reklame yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021, khususnya terkait ketertiban dan ketenteraman jalan, lingkungan, perizinan, tata ruang, serta jalur hijau, taman dan tempat umum. Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penertiban terhadap 12 reklame yang dinyatakan melanggar ketentuan.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan ruang publik serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Selain aspek ketertiban, penataan reklame juga diperlukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum dan mencegah keberadaan reklame pada lokasi yang dapat mengganggu keselamatan maupun kenyamanan pengguna jalan.
Setelah penertiban reklame, kegiatan dilanjutkan dengan patroli pengawasan terhadap aset daerah, salah satunya di kawasan Taman Budaya Palangka Raya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah tetap berada dalam kondisi dan pemanfaatan sebagaimana mestinya serta mencegah potensi penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar setiap pemasangan reklame memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengawasan secara preventif terhadap berbagai potensi pelanggaran di lapangan,” ujar Baru.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 secara persuasif dan terukur, sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik di wilayah Kota Palangka Raya.

(Penulis: ALI, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)