
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan patroli pengawasan, sosialisasi, serta penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (08/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Patroli dipimpin oleh Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, S.STP., M.Si., bersama personel Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pengawasan di sejumlah kawasan, di antaranya Taman Tugu Soekarno dan area dermaga sekitar kafe terapung, kawasan Rumah Jabatan Gubernur, serta sejumlah ruas jalan protokol di Kota Palangka Raya.
Hasil patroli juga menemukan sejumlah fasilitas umum yang memerlukan perhatian dan pemeliharaan, seperti gazebo yang kurang terawat dan dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sampah. Selain itu, terdapat pagar jembatan di area dermaga yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Petugas juga mencatat belum tersedianya rambu atau papan peringatan bagi pengunjung di lokasi tersebut.

Pada sektor media luar ruang, petugas menemukan sejumlah reklame dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 15 media luar ruang ditertibkan di beberapa ruas jalan, termasuk Jalan RTA Milono, Jalan Ir. Soekarno dan Jalan G. Obos.
Penertiban dilakukan secara persuasif. Beberapa media luar ruang milik pelaku usaha dikembalikan kepada pemilik toko, sementara reklame yang terpasang pada tiang listrik maupun pohon ditertibkan oleh petugas.
“Kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujar Nellyana.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah sekaligus menjaga kondisi Kota Palangka Raya agar tetap aman, tertib dan kondusif.
Satpol PP Kalteng juga menekankan bahwa kegiatan patroli, pengawasan, sosialisasi dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat.
Dokumentasi Kegiatan :



(Penulis: AND, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)