Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi LaporGub Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Melalui verifikasi lapangan, koordinasi, dan pendekatan persuasif, reklame yang dinilai mengganggu pandangan pengguna jalan di Jalan Samudin Aman VIII, Kota Palangka Raya, berhasil dipindahkan secara sukarela oleh pemilik usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LaporGub. Tim Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mencari solusi penyelesaian sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel menerima arahan dari Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ferdo Hutkrianto, S.H. Ia menekankan agar seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional, tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Di lokasi pengaduan, Tim yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan pemilik usaha yang memasang media luar ruang (reklame) di Jalan Samudin Aman VIII. Petugas menjelaskan ketentuan peraturan daerah serta potensi bahaya reklame yang mengganggu pandangan pengguna kendaraan bermotor.
Hasilnya, pemilik usaha menerima penjelasan petugas dengan baik dan langsung memindahkan reklame yang menjadi objek pengaduan. Satpol PP juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pemilik usaha yang mendukung terciptanya ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, S.Pd., M.Si., mengatakan setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LaporGub menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai kewenangan yang dimiliki Satpol PP.
“Aplikasi LaporGub merupakan jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Setiap pengaduan yang masuk akan kami verifikasi secara objektif di lapangan agar penanganannya tepat sasaran. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sehingga masyarakat memahami bahwa penegakan Peraturan Daerah bukan semata-mata tindakan penindakan, tetapi juga upaya bersama menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar Baru.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian pengaduan secara persuasif menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan pengaduan melalui LaporGub serta pemilik usaha yang bersikap kooperatif. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan sekaligus Plh. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ferdo Hutkrianto, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan komunikasi menjadi kunci dalam penyelesaian laporan tersebut.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik. Setelah kami memberikan penjelasan mengenai ketentuan Peraturan Daerah dan potensi bahaya reklame terhadap keselamatan pengguna jalan, pemilik usaha langsung memindahkan reklame secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan koordinatif mampu menghasilkan penyelesaian yang efektif tanpa harus melalui tindakan represif,” jelas Ferdo.
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat tindak lanjut terhadap setiap pengaduan masyarakat melalui aplikasi LaporGub. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan profesional sekaligus memastikan penegakan Peraturan Daerah berjalan secara humanis demi terwujudnya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan keselamatan pengguna jalan di Kota Palangka Raya.
(Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)