Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, S.Pd., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus membacakan sambutan tertulis Gubernur.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa persetujuan bersama Raperda merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta komitmen dalam memperkuat sinergi antarperangkat daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa Satpol PP siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional serta menjaga kondusivitas daerah demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah melalui pelaksanaan tugas secara profesional, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Baru.
Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui momentum ini diharapkan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh perangkat daerah, termasuk Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, dapat terus terjalin dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
(Penulis: AND, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media)