PALANGKA RAYA, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) melakukan kegiatan penjagaan dan pengamanan dalam rangka pengaturan tamu dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) di kediaman rumah duka Alm. Drs. Barthel H. Aden (Kakanwil Depdikbud Kalteng Periode 1978-1983) yang juga orang tua dari dr. Linae Victoria Aden, MM.Kes., Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun anggota yang ditugaskan oleh Bidang Tibumtranmas Satpol PP Provinsi Kalteng melalui Surat Perintah Tugas dari Kepala Satuan sebanyak 32 orang Anggota, yang nantinya akan dibagi sesuai jadwal sebanyak 4 orang anggota per 5 jam selama 3 hari mulai dari tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan 11 Desember 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, S.Pd., M.Si saat ditemui oleh Media Internal menerangkan bahwa tugas pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana tujuan dibentuknya Satpol PP adalah untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Sepanjang kegiatan tersebut sesuai dengan tupoksi kami, Satpol PP Provinsi Kalteng akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dari kalangan manapun dalam rangka menyelenggarakan pelindungan masyarakat dan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Tidak lupa juga Kami Segenap Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Turut Berduka Cita yang mendalam atas kepergian Bpk Drs. Barthel H. Aden (alm)”, ucap Baru I Sangkai.
Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )