- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Presiden Jokowi Kunjungi Gudang Perum Bulog Palangka Raya
- Selamat Datang Presiden RI Joko Widodo Di Provinsi Kalimantan Tengah
- Sejumlah Langkah Persiapan Satpol PP Kalteng Sambut Presiden RI Kunker Di Kalteng
- Satpol PP Siap Sambut dan Amankan Kunker Presiden RI Di Provinsi Kalteng
- Presiden Joko Widodo Kunjungi Kabupaten Kotawaringin Timur