- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Kalteng Berbagi Berkah Program Nyata Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri dan Saat Bulan Ramadhan
- Ustadz Maulana Hadiri Kegiatan Pengajian dan Silaturahmi Gubernur Kalteng Bersama ASN
- Upacara Memperingati HUT Ke-74 Satpol PP dan Ke-62 Satlinmas Tingkat Nasional Tahun 2024
- Peran Satpol PP dan Satlinmas Dalam Menciptakan Trantibumlinmas Mendukung Pemilu dan Pilkada 2024, Menjadi Tema Rakornas Kali Ini
- Ratusan Anggota Satpol PP Amankan Kegiatan Jalan Sehat dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
- Kunjungan Kerja Wagub Kalteng Ke Kabupaten Di Wilayah DAS Barito
- Gubernur Minta Kualitas dan Kuantitas Pengadaan Barang dan Jasa Agar Dapat Terjaga Dengan Baik
- Gerak Cepat, Gubernur Kalteng Lepas Bantuan Korban Banjir DAS Barito