- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Awasi Kepatuhan Pajak dan Legalitas Usaha Galian C
- Satpol PP Kalteng Gelar Rapat Persiapan Pelatihan Baris Berbaris Tingkatkan Disiplin, Kapasitas dan Karakter Anggota
- Kasat Pol PP Kalteng Kawal Agenda Gubernur Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Bersama Presiden RI Secara Virtual Di Desa Lempuyang
- Satpol PP Kalteng Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah: Upaya Pembinaan Generasi Muda Ke Jalur Benar
- Kepala Satpol PP Kalteng Hadiri Peresmian Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang