- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Dukung Pilkada Serentak 2024 Tertib dan Tenteram, Kasatpol PP Kalteng Akan Masifkan Sosialisasi Perda Trantibumlinmas
- Cegah Vandalisme, Kasat Pol PP Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Aset Daerah Bersama dan Laporkan Jika Ada Gangguan Trantibum
- Kepala Satpol PP Kalteng Hadiri Acara Peringatan Harganas dan HAN Di Kabupaten Kotim
- Satpol PP Kalteng Ikut Serta Menyukseskan PON XXI Tahun 2024
- Gubernur Sugianto Sabran Lepas Kontingen Kalteng Ikuti PON XXI Aceh dan Sumut