- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Kalteng Berbagi Berkah Program Nyata Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri dan Saat Bulan Ramadhan
- Ustadz Maulana Hadiri Kegiatan Pengajian dan Silaturahmi Gubernur Kalteng Bersama ASN
- Upacara Memperingati HUT Ke-74 Satpol PP dan Ke-62 Satlinmas Tingkat Nasional Tahun 2024
- Peran Satpol PP dan Satlinmas Dalam Menciptakan Trantibumlinmas Mendukung Pemilu dan Pilkada 2024, Menjadi Tema Rakornas Kali Ini
- Ratusan Anggota Satpol PP Amankan Kegiatan Jalan Sehat dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
- Kunjungan Kerja Wagub Kalteng Ke Kabupaten Di Wilayah DAS Barito
- Gubernur Minta Kualitas dan Kuantitas Pengadaan Barang dan Jasa Agar Dapat Terjaga Dengan Baik
- Gerak Cepat, Gubernur Kalteng Lepas Bantuan Korban Banjir DAS Barito