- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Gubernur Kalteng Melantik Penjabat Bupati/Walikota Di Provinsi Kalteng
- Kabid Tibumtranmas Ajak Pegawai Tingkatkan Disiplin Sesuai Dengan Budaya Berakhlak
- Jelang Pemilu 2024 Satpol PP Tandatangani Pakta Integritas dan Ikrarkan Netralitas Pegawai
- Kasat Pol PP Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke 64 Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023
- Satpol PP Ikuti Pembekalan Kader Terlatih Korem 102/PJG
- Pemprov Kalteng Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas UMKM
- Gerak Cepat Pemprov Kalteng Himbau Warga Hingga Bantu Padamkan Api Atasi Karhutla
- Tertib Administrasi Penyaluran BBM, Dukung Peningkatan PAD Kalteng
