Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – LSM dan Komunitas yang tergabung dalam Sekber Anti Asap Kalimantan Tengah menggelar aksi Demo di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (20/09/2019) pagi.
Menindaklanjuti adanya pemberitahuan akan digelar aksi demo tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Baru, S.Pd., M.Si. menginstruksikan kepada anggota untuk melakukan pengamanan di area Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
Gabungan LSM dan komunitas yang tergabung dalam Sekber Anti Asap Kalimantan Tengah menyatakan tuntutannya dalam 4 point yaitu, jalankan segera Keputusan MA No. 3555 K/PDT/2018, cabut semua ijin perusahaan yang berada di areal gambut dan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, bebaskan dan berikan perlindungan hukum kepada peladang/petani skala kecil dan masyarakat adat yang membuka lahan dengan cara membakar untuk mempertahankan kehidupannya, kembalikan tanah-tanah milik petani dan masyarakat adat yang telah di rampas oleh perusahaan besar (sawit, tambang, kayu, red).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si. menyambut kedatangan aliansi pendemo tersebut di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemerintah sudah melakukan penanganan semaksimal mungkin untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla, red) dengan diterjunkannya Tim gabungan Karhutla agar kebakaran tidak meluas dan semakin parah lagi”, ucap Baru S.Pd., M.Si.
Selama kegiatan Demo berlangsung hingga selesai, keadaan terpantau aman dan relatif kondusif.
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: MRP/DAS )