Palangka Raya, Satpol.PP Prov.Kalteng – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah turut terlibat bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menertibkan setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan mulai kemaren, Kamis 31 januari 2019 sampai dengan Senin 4 Febuari 2019 nanti. Tim penertiban merupakan gabungan dari anggota Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kota, Bawaslu, Kesbangpol, Polri dan TNI yang secara aktif menertibkan setiap APK yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dari Bawaslu, khususnya yang berlokasi di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, menurunkan 14 orang anggotanya untuk mengikuti kegiatan ini. Tim Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melalui Komandan regunya Raitha mengatakan, anggota timnya sudah banyak menertibkan pelanggaran APK di lapangan, ” Sampai dengan hari ini (Jum’at, 21/01/2019) kami sudah mendapatkan lebih dari 200 pelanggaran APK yang langsung kami tindak!” Tegasnya.
Raitha menjelaskan rata- rata pelanggaran APK yang paling sering ditemui adalah kesalahan letak APK, seperti pemasangan spanduk/banner caleg di pohon, tiang listrik, lampu merah, dan rumah ibadah.
Raitha berharap ke depan agar para Caleg dan Parpol dapat memahami terlebih dahulu aturan mengenai APK yang tertera di PKPU dan Perda, agar dapat memasang APK tanpa melanggar aturan dan tetap menjaga nilai estetika kota, keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat. (Abraham)