
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Tengah yang mana merupakan salah satu visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah bersama petugas dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pendataan ulang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini di laksanakan 3 (tiga) hari kerja terhitung pada mulai tanggal 17 Juni s.d 19 Juni 2020 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun yang menjadi tujuan dan sasaran Penegakan Perda ini hanya melakukan pendataan ulang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH dan didampingi oleh Kasub Bid. Penegakan Nellyana, S.STP, M.Si. Sebelum menuju ke titik lokasi, anggota Satpol PP yang ikut bertugas diberikan arahan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru S.Pd., M.Si. agar selalu mengutamakan keadaan aman dan kondusif.
“Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Tengah, kita perlu melakukan peninjauan ulang salah satu aset Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu tambang mineral non logam terutama yang berada di wilayah Kota Palangka Raya ini. Hal ini sebagai salah satu tindakan yang tentunya perlu untuk dilakukan. Namun saya tekankan sekali lagi, kegiatan kali ini hanya sebatas pendataan ulang kelengkapan ijin dan berkas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan”, ucap Baru S.Pd., M.Si.

Lokasi galian C yang berada di ruas Jalan Tjilik Riwut, Desa Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, dari pantauan Tim beberapa tidak dapat memperlihatkan ijin, karenanya diambil tindakan oleh Satpol PP Provinsi Kalteng untuk di data ulang agar dapat di pantau kembali secara berlanjut dan di sarankan untuk segera melengkapi ijin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Dokumentasi kegiatan :





( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Bid. Penegakan Perda )