Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Rombongan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut di sambut langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru S.Pd., M.Si. beserta jajaran di Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso No. 08 Palangka Raya, Rabu, (24/06/2020) pagi.
Maksud dan tujuan kunjungan rombongan anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Pulang Pisau yaitu untuk lebih mengetahui dan sharing tentang beberapa tindak lanjut pencegahan penangangan Covid-19 yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang berdasarkan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rombongan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang berkunjung berjumlah 7 (tujuh) orang, antara lain Tandean Indra Bela, ST selaku Ketua Rombongan (Ketua Komisi I), Amilson (Wakil Ketua Komisi I), Arif Rahman Hakim AS, SE, MM (Anggota Komisi I), Dugan (Anggota Komisi I), Arianson (Anggota Komisi I), H. Muhammad Yamin Amur, SE (Anggota Komisi I), Rinaldy Castilla E. Nanyan, SE (Sekretaris Komisi I).
“Konsultasi dan kordinasi kegiatan-kegiatan yang di lakukan Satpol PP dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk didalamnya Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya apa saja yang di lakukan Satpol PP di pos perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan – Kalimantan Tengah. Selain itu juga kami akan menyampaikan secara langsung kebijakan-kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah di tingkat Kabupaten”, ucap Tandean Indra Bela, ST.
“Salah satu upaya percepatan penanganan Covid-19 yang kita lakukan yaitu pengawasan perbatasan. Kita melaksanakan protokol kesehatan, jika ada warga yang ingin melewati pos-pos perbatasan tidak mau mengikuti standar protokol kesehatan. Kita akan langsung suruh balik kanan, tidak kami perbolehkan “, ucap Baru, S.Pd., M.Si.
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )