Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Perlahan demi perlahan, sosialisasi penertiban izin pertambangan galian C dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 18 anggota memberikan sosialisasi di beberapa titik galian C yang berada di Kawasan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (02/07/2019) pagi.
Sosialisasi ini dilakukan pada lokasi tambang yang belum memiliki izin usaha produksi (IUP), kedua tambang pasir tersebut berada di Kecamatan Bukti Batu, yaitu di Km. 43 dan Km. 38. Dalam sementara waktu mengurus izin, para Tim Sosialisasi menghimbau agar tidak melanjutkan aktivitasnya dalam menambang sementara izin keluar.
Berdasarkan pantauan pihak Tim Sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, selama ini kesadaran khususnya para pelaku usaha tambang galian C, masih sangat rendah. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya lokasi tambang yang belum memiliki perizinan yang jelas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., mengatakan tidak akan henti-hentinya melakukan terus sosialisasi serta mengimbau para pengusaha yang ada untuk segera mengurus perizinan. Itu merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan Kalimantan Tengah.
“Kami terus berupaya meningkatkan profesionalisme anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakkan PERDA dengan beberapa program-program, salah satunya Sosialisasi izin terhadap penambang galian C dan terus memantau lokasi-lokasi yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya, ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung program visi dan misi Gubernur Kalteng dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk kemajuan menuju Kalteng Berkah” ucapnya.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS )