Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi mempunyai tugas
melakukan menyiapkan, pengumpulan data, menganalisa,
pengkajian, perumusan dan mengevaluasi kerja sama
dengan instansi terkait dan Aparat Keamanan serta
penyusunan pelaporan kegiatan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai
berikut :
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun
anggaran Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi
berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; - membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pelatihan dan Mobilisasi sesuai dengan bidang
tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas
segera diproses lebih lanjut; - memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pelatihan dan Mobilisasi baik secara lisan
maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan
kesalahan dalam pelaksanaan tugas; - memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan
Sub Bidang Pelatihan dan Mobilisasi dengan
membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk
kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; - menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pelatihan dan Mobilisasi berdasarkan hasil kerja
yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier; - mengolah, mengkaji dan merumuskan data Pelatihan dan
Mobilisasi pengetahuan sumber daya manusia
Perlindungan Masyarakat; - menyusun rencana kebutuhan personil, pendidikan dan
pelatihan dalam peningkatan pengetahuan; - menyusun kebijakan peningkatan sarana dan prasarana
Pendidikan Dasar dan Diklat Teknis Fungsional
Perlindungan Masyarakat; - mengoordinasikan penyiapan pelaksanaan kebijakan
pengembangan sumber daya manusia dan melaksanakan
kerjasama dengan instansi/lembaga vertikal maupun
terkait guna pelatihan satuan Linmas dalam
Perlindungan Masyarakat; - melaksanakan mobilisasi apabila adanya bencana alam
maupun gangguan keamanan dan ketertiban perlidungan
masyarakat; - menyiapkan, pelaksanaan mediasi dan fasilitasi antar
organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat
untuk menjadi basis pertumbuhan masyarakat yang
berharkat dan berbudaya; - melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pelatihan
dan Mobilisasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi
atasan; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Masyarakat.