pokok dan fungsi pengelolaan administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi
dan tata laksana, humas dan protokol serta pengelolaan
informasi dan dokumentasi.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai
berikut :
- merencanakan kegiatan program kerja per tahun
anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; - membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik
secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses
lebih lanjut; - memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara lisan
maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan
kesalahan dalam pelaksanaan tugas; - memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan
membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk
kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; - menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub
Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan hasil kerja yang
dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier; - melaksanakan urusan umum dan administrasi
kepegawaian; - menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan
masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja; - mengelola organisasi dan tata laksana;
- melaksanakan penatausahaan, rumah tangga dan
perlengkapan; - melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pemeliharaan aset;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi
atasan; dan - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas kesekretariatan.