- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Tingkatkan Kesehatan Jasmani dan Rohani, Satpol PP Kalteng Senam Bersama Jum’at Pagi
- Bidang Tibumtranmas Tertibkan Reklame Liar, Rusak dan Tidak Berizin Di Jalan Protokol Kota Palangka Raya
- Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Truk Batu Bara dan Kayu Log Lintas Jalan Bukit Liti, Bawan dan Kuala Kurun
- Satpol PP Kalteng Aktifkan Kembali Senam Pagi Bersama Setiap Hari Jum’at
- Satpol PP Kalteng Raih Peringkat Terbaik II Capaian Realisasi APBD TA. 2024