- Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan
berdasarkan hasil analisis jabatan. - Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi perangkat daerah. - Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan Keputusan
Gubernur. - Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. - Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan
fungsional umum. - Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan oleh
Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur.
Trending
- Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah
- Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026
- Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan
- Satpol PP Kalteng Terima Kaji Banding Satpol PP Bartim, Bagi Ilmu Seputar Pengelolaan Arsip dan Sarpras
- Satpol PP Kalteng Pastikan Keamanan Turnamen Catur Nasional Gubernur Cup 2025 Di Palangka Raya
- Bukan Sekadar Tertib, Satpol PP Kalteng Dukung Gerakan Indonesia Bersih Lewat Penataan Media Luar Ruang
- Kasat PP Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Strategis Daerah
- Satpol PP Kalteng Dukung Peresmian Museum Seni Rupa Pertama di Kalimantan Tengah