- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Satpol PP Kalteng Siap Sukseskan Kartu Huma Betang Sejahtera, Dukung Transformasi Digital Daerah
- Satpol PP Kalteng Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Disiplin Jelang Tahun Baru 2026
- Maknai Hari Ibu Ke-97, Satpol PP Kalteng Teguhkan Peran Perempuan Sebagai Motor Perubahan
- Satpol PP Kalteng Terima Kaji Banding Satpol PP Bartim, Bagi Ilmu Seputar Pengelolaan Arsip dan Sarpras
- Satpol PP Kalteng Pastikan Keamanan Turnamen Catur Nasional Gubernur Cup 2025 Di Palangka Raya
- Bukan Sekadar Tertib, Satpol PP Kalteng Dukung Gerakan Indonesia Bersih Lewat Penataan Media Luar Ruang
- Kasat PP Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Strategis Daerah
- Satpol PP Kalteng Dukung Peresmian Museum Seni Rupa Pertama di Kalimantan Tengah