- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah
tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. - Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. - Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja. - Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Trending
- Satpol PP dan Dishub Kalteng Tertibkan Parkir Liar Di Sekitar Istana Isen Mulang Rujab Gubernur
- Satpol PP Prov. Kalteng Kawal Gubernur Tinjau Stadion Tuah Pahoe
- Satpol PP Kalteng Tertibkan Pelajar Membolos, Wujudkan Generasi Emas Menuju Indonesia 2045
- Dukung Pelayanan Gubernur, Satpol PP Kalteng Lengkapi Personel Dengan Sarpras Baru
- Aksi Sigap Satpol PP Kalteng Bantu Mobil Mogok Di Bundaran Besar: Wujud Nyata Pelayanan Humanis