Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Malam
    • Perkuat Kesiapsiagaan, TRC Satpol PP Kalteng Lakukan Patroli Rutin Titik Rawan Banjir
    • Satpol PP Kalteng Amankan Kegiatan Senam Sehat ASN Pemprov Kalteng Pada Peringatan Hari Ibu Ke-97
    • Operasi Zebra Telabang 2025: Patroli Intensif untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    • Satpol PP Kalteng Ikuti Lomba Paduan Suara HUT KORPRI Ke-54
    • Satpol PP Kalteng Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    • Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Jalur Hijau Tjilik Riwut KM. 6,5
    • Upgrade Skill! Satpol PP Kalteng Gelar Pelatihan Deteksi Dini untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

     

    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    ERIC DOVICO L. LAMPE, S.Sos., M.Si
    Pembina (IV/a)
    NIP. 19790717 200312 1 006

    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
    3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
    4. Pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    5. Pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    6. Pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting dan pengamanan tempat-tempat penting rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi;
    7. Pelaksanaan patroli rutin dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh daerah;
    8. Pelaksanaan penanganan dan pengedalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
    9. Pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerja sama di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 
    10. Pelaksanaan pengoordinasian kerja sama teknis Pemerintah Daerah dengan instansi terkait di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, peningkatan Sumber Daya Aparatur serta sumber daya anggota Perlindungan Masyarakat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

    SUB BIDANG OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN

     

    Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian

    SEPTIDYA K. PUTRI, S.IP., M.AP
    Penata Muda Tingkat I (III/b)
    NIP. 19930916 201507 2 001

    Sub Bidang Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan menyusun bahan operasional pengembangan kapasitas personil Polisi Pamong Praja serta melaksanakan operasional pengamanan yang meliputi pengamanan, penertiban, pengawalan dan
    kesamaptaan.

    Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

    1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Operasional dan Pengendalian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
    3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
    6. Menyusun dan menginventarisasi data Polisi Pamong Praja yang ada;
    7. Menyusun rencana kerja Operasional Polisi Pamong Praja serta menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan dan wawasan Polisi Pamong Praja/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
    8. Menyusun program Pemberdayaan Polisi Pamong Praja melalui Pelatihan Teknis dan peningkatan keselamatan;
    9. Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan teknis bidang pengamanan dan
      kesamaptaaan, pengamanan gedung kantor, rumah dinas pimpinan, dan aset Pemerintah Daerah;
    10. Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan pengamanan Kepala Daerah dan Pejabat Sipil lainnya;
    11. Menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah serta Kebijakan Kepala Daerah;
    12. Menyusun pembinaan operasional pengamanan dan ketertiban, pengamanan tamu Pemerintah Daerah dan Tamu Negara;
    13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan operasional dan pembinaan personil berdasarkan
      pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
    14. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Operasional dan Pengendalian baik secara tertulis
      maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
    15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    SUB BIDANG KETERTIBAN UMUM

    Kepala Seksi Ketertiban Umum

    MUHAMMAD HUMAINY, S.H
    Penata Tingkat I (III/d)
    NIP. 19840409 201001 1 009

    Sub Bidang Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, adalah sebagai berikut :

    1. Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Ketertiban Umum berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
    3. Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Ketertiban Umum berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
    6. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di Sub Bidang Ketertiban Umum;
    7. Menyusun dan menyiapkan rencana pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting, pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat, acara-acara resmi, patroli rutin dan pengendalian keamanan ketertiban umum di seluruh wilayah;
    8. Menyusun dan menyiapkan pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa serta penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum;
    9. Melaksanakan penyajian data dan informasi di Bidang Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian tugas Sub Bidang Ketertiban Umum;
    10. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Ketertiban Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
    Social media sharing
    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0550282
    Hari ini : 56
    Kemarin : 386
    Bulan ini : 3842
    Tahun ini : 60160
    Total Kunjungan : 550282
    Who's Online : 2
    Alamat IP anda: 162.120.184.25
    © 2025 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.