Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimanan Tengah terus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang saat ini telah masuk dalam tahap Uji Publik, kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (11/06/2019) Pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si, dan dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Baru, S.Pd, M.Si, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dilingkup Provinsi Kalteng, Perwakilan KOREM dan POLDA, serta Kasat Satpol PP Se-Kalimantan Tengah.
Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si berharap Uji Publik ini dapat melahirkan suatu draf Rancangan Peraturan daerah yang benar-benar komprehensif, aspiratif dari semua stakeholder masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini merupakan proses awal dari pada lahirnya suatu Peraturan Daerah, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP dimana proses sebelum menjadi Raperda yang diajukan ke DPRD agar terlebih dulu mendengarkan pendapat dari masyarakat dan stakholder terkait lainnya,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si menginginkan peserta kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat memberikan masukan dan saran atau kritik yang bersifat konstruktif untuk penyempurnaan draf Peraturan Daerah tersebut.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS )