Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Patroli Penegakan Perda: Tertibkan Ratusan Media Luar Ruang Ilegal dan Gangguan Trantibum di Palangka Raya
    • Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Malam
    • Perkuat Kesiapsiagaan, TRC Satpol PP Kalteng Lakukan Patroli Rutin Titik Rawan Banjir
    • Satpol PP Kalteng Amankan Kegiatan Senam Sehat ASN Pemprov Kalteng Pada Peringatan Hari Ibu Ke-97
    • Operasi Zebra Telabang 2025: Patroli Intensif untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    • Satpol PP Kalteng Ikuti Lomba Paduan Suara HUT KORPRI Ke-54
    • Satpol PP Kalteng Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    • Satpol PP Kalteng Dampingi Pemkot Palangka Raya Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Jalur Hijau Tjilik Riwut KM. 6,5
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Profil
      • Sambutan Kasat Pol PP
      • Profil Pimpinan
      • Sejarah
      • Lambang Satpol PP
      • Panca Wira Satya Pol.PP
      • Mars Satpol PP
      • Visi dan Misi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
    • Kelembagaan
      • Kepala Satuan
      • Sekretariat
      • Bidang Pembinaan Masyarakat
      • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
      • Bidang Penegakan Peraturan Daerah
      • Bidang Perlindungan Masyarakat
      • Kelompok Jabatan Fungsional
        • Jabatan Fungsional Tertentu
        • Jabatan Fungsional Umum
    • Layanan Publik
      • PPID Pembantu – Satpol PP Prov. Kalteng
      • Pengaduan
    • Publikasi
      • Agenda
      • Artikel
      • Berita
      • Kegiatan
      • Pengumuman
      • Dokumen
        • Renstra
        • Rencana Kerja (RENJA)
        • LAKIP
        • Indikator Kinerja Utama
        • Perjanjian Kinerja
    • Peraturan
      • Satpol PP
    • Galeri
      • Foto Kegiatan
      • Video Kegiatan
    • Aplikasi
      • Sigi
      • SIM Surat
      • SIM Satpol PP Kemendagri
      • Lapor Pajak – Dirjen Pajak
    • Kontak
    Satpol PP Kalteng
    Home » Berita » Sosialisasi » Tuntutan Zaman, Satpol PP Kini Dituntut Memiliki Jiwa Enterpreneur
    Sosialisasi

    Tuntutan Zaman, Satpol PP Kini Dituntut Memiliki Jiwa Enterpreneur

    Satpol PP KaltengBy Satpol PP Kalteng17 Maret 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan aparat Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yang mana hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

    Kini Satpol PP secara umum memiliki beberapa permasalahan yang dihadapi seperti pemberitaan yang tidak seimbang dari pers dan opini masyarakat yang negatif, adanya tindakan yang dilakukan segelintir atau oknum anggota Satpol PP di lapangan yang kurang memahami tugas dan fungsinya, kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP yang belum sesuai kebutuhan organisasi, selanjutnya eksistensi yang masih dipandang tiada dan belum dirasa manfaatnya serta yang terakhir sarana prasarana yang kurang memadai.

    Asesor Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Mudo Harjuno, SE, M.M saat memberi Materi

    Maka dalam paparan yang diberikan oleh Mudo Harjuno, SE, M.M selaku Tenaga Asesor Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan juga narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat kepada anggota Satpol PP Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa pada zaman sekarang atau “zaman now” Satpol PP dituntut memiliki sifat entrepreneur.

    Dengan memiliki sifat entrepreneur anggota Satpol PP dituntut untuk memiliki kreatifitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan upaya dalam memanfaatkan peluang yang ada agar menjadi kunci untuk bertahan dan mengembangkan organisasi. Memiliki kreatifitas berarti mempunyai kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan untuk menemukan cara-cara baru dalam memecahkan persoalan dan menghadapi peluang. Kemudian, memiliki inovasi berarti mempunyai kemampuan untuk menerapkan kreatifitas dalam rangka memecahkan persoalan dan permasalahan serta peluang untuk meningkatkan dan memperkaya kehidupan.

    Narasumber Mudo Harjuno, SE, M.M dan Ibu Sarah, SE sebagai Moderator dalam Kegiatan Sosialisasi

    Selain itu, Mudo juga berharap anggota/petugas Satpol PP wajib memiliki pengetahuan dasar dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, diantara lain yang pertama adalah memiliki pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya, yang kedua memiliki pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundang-udangan, yang ketiga yakni mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja, kemudian yang keempat harus memahami dan menguasai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di daerah, dan yang terakhir anggota wajib mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar hukum pembinaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.

    Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Mudo berpesan kepada Satpol PP Provinsi Kalteng agar terlebih dahulu melengkapi terkait regulasi seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui sampai pada saat ini masih belum ada turunannya di Satpol PP Provinsi Kalteng dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 ke Peraturan Kepala Daerah atau Pergub, serta Mudo juga berdoa agar pemenuhan hak dan sarana prasarana di Satpol PP Provinsi Kalteng kedepannya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

    Dokumentasi Kegiatan :

    ( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

    Social media sharing
    Perda No.5 Thn 2021 sosialisasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Satpol PP Kalteng

    Related Posts

    Sekretariat Satpol PP Provinsi Kalteng Sosialisasi Aplikasi E-Kinerja BKN dan Aplikasi Sinerja BKD Kalteng Bagi ASN

    21 November 2023

    Bidang Gakda Launching Buku Pedoman Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas

    17 Maret 2023

    Satpol PP Yang Humanis Adalah Satpol PP Yang Dicintai Masyarakat

    17 Maret 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    PPID
    Kategori
    Arsip
    Link Instansi
    Link Website Satpol PP Kabupaten/Kota
    1. Satpol PP Kab. Barito Selatan
    2. Satpol PP Kab. Barito Timur
    3. Satpol PP Kab. Barito Utara
    4. Satpol PP Kab. Gunung Mas
    5. Satpol PP Kab. Kapuas
    6. Satpol PP Kab. Katingan
    7. Satpol PP Kab. Kotawaringin Barat
    8. Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur
    9. Satpol PP Kab. Lamandau
    10. Satpol PP Kab. Murung Raya
    11. Satpol PP Kab. Pulang Pisau
    12. Satpol PP Kab. Sukamara
    13. Satpol PP Kab. Seruyan
    14. Satpol PP Kota Palangka Raya
    Polling

    Apakah Informasi Di Website Satpol PP Provinsi Kalteng Ini Sangat Informatif ?

    View Results

    Loading ... Loading ...
    • Polls Archive
    Tentang

    Berita dan informasi terbaru kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

    PENGADUAN

    Pengunjung
    0551661
    Hari ini : 145
    Kemarin : 392
    Bulan ini : 5221
    Tahun ini : 61539
    Total Kunjungan : 551661
    Who's Online : 9
    Alamat IP anda: 213.180.203.125
    © 2025 Satpol PP Prov. Kalteng. Designed by Tim Media.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.