Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si., turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I dalam agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, Selasa (17/12/2025).
Kehadiran Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen institusional Satpol PP dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah, khususnya pada proses perumusan kebijakan strategis yang menjadi landasan hukum pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna ini membahas penyampaian tiga Raperda strategis, yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Kearsipan, serta Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Selain sebagai bentuk kehadiran formal, partisipasi Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna tersebut juga mencerminkan kesiapan Satpol PP untuk mengawal setiap tahapan kebijakan daerah yang bersifat strategis. Dengan hadir langsung dalam forum pengambilan keputusan tingkat provinsi, Satpol PP Kalteng menegaskan posisinya sebagai unsur penegak Peraturan Daerah yang senantiasa siap mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, kondusif, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa Satpol PP siap mendukung implementasi kebijakan daerah yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Daerah, khususnya dalam aspek penegakan regulasi, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Kehadiran kami dalam rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mendukung kebijakan strategis daerah. Setiap Perda yang lahir tentu memerlukan peran Satpol PP dalam implementasi dan pengawasannya agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Baru.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah akan terus berperan aktif tidak hanya dalam pelaksanaan tugas teknis di lapangan, tetapi juga dalam mendukung proses kebijakan sejak tahap perencanaan hingga implementasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera.
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )