Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam Tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada 15–16 Oktober 2025 di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kehadiran PPID Satpol PP Prov. Kalteng dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Meski saat ini masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, Satpol PP Prov. Kalteng tidak menjadikannya sebagai hambatan. Sebaliknya, kondisi tersebut justru menjadi pelecut semangat untuk terus bergerak menuju badan publik yang transparan dan akuntabel.
Berbagai langkah perbaikan pun terus dilakukan secara bertahap, antara lain mempertajam sektor-sektor pelayanan informasi publik, menciptakan inovasi, serta memperkuat komitmen seluruh anggota tim PPID Satpol PP Prov. Kalteng. Upaya ini juga diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat-rapat kecil yang rutin digelar setiap bulan, sebagai sarana evaluasi, sinkronisasi, dan penguatan strategi dalam peningkatan keterbukaan informasi publik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab Satpol PP untuk memastikan PPID Satpol PP dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pelayanan publik yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh kalangan. Walaupun fasilitas yang ada belum sepenuhnya memadai, kami tidak menjadikannya alasan untuk berhenti, justru ini menjadi pemicu untuk terus berbenah,” ujarnya.
Sementara itu, Lugikaeter, S.Hut., M.Si., selaku Ketua PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa PPID Satpol PP akan terus berupaya menjadi unit kerja yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.
“Setiap bulan kami melakukan rapat evaluasi internal untuk menajamkan strategi dan menyempurnakan mekanisme pelayanan informasi. Kami sadar, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami ingin memastikan PPID Satpol PP dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, dan transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa Satpol PP Prov. Kalteng akan terus memperkuat keterbukaan informasi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, dengan cara aktif belajar, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Informasi serta Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ini bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan Satpol PP. Target kami jelas, yakni mempertahankan predikat sebagai badan publik perangkat daerah informatif dan bahkan berprestasi lebih baik lagi,” tegasnya.
Kehadiran PPID Satpol PP dalam uji publik keterbukaan informasi ini menunjukkan langkah konkret Satpol PP Prov. Kalteng untuk menjadi badan publik yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kalimantan Tengah.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )