Palangka Raya (satpolpp.kalteng.go.id) – Guna terus mewujudkan salah satu Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan penertiban ijin dan pajak usaha Galian C, maka daripada itu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik usaha lahan galian C di beberapa titik di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya (26/11/2019) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH dan didampingi oleh Kasub Bid. Penegakan Nellyana, S.STP, M.Si. Sebelum menuju ke titik lokasi, anggota Satpol PP yang ikut diberikan arahan agar selalu mengutamakan keadaan aman dan kondusif.
Lokasi galian C yang berada di ruas Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, dari pantauan Tim beberapa tidak memiliki ijin, karenanya diambil tindakan oleh Satpol PP Provinsi Kalteng untuk menutup usaha galian tersebut sampai dengan ijin keluar.
Salah satu pelaku usaha galian C tersebut mengungkapkan kepada petugas bahwa mereka belum memiliki ijin usaha dikarenakan prosedur untuk mendapatkan ijin usaha terlalu sulit.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng juga tidak tinggal diam melihat semua ini. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng akan membantu mengawal para pelaku usaha ini dalam melakukan proses kepengurusan ijin usaha mereka.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan terus memberikan sosialisasi dan melakukan pemantauan serta menertibkan para pelaku usaha yang belum memiliki ijin, karena ini juga merupakan salah satu visi misi dari Gubernur Kalteng untuk meningkatkan PAD, sementara ijin keluar tempat usaha ini akan ditutup dahulu sampai ijin usaha keluar.” Ungkap Nellyana yang akrab dipanggil Nana.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Bid. Penegakan Perda)