Palangka Raya, (Satpolpp.kalteng.go.id) – Dalam tahapan pelaksanaan masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilkada Kalteng) Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah melalui Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Satpol PP Provinsi Kalteng dilibatkan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Non Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Palangka Raya, Senin (05/10/2020) pagi.
Kegiatan ini dilakukan bersama Tim Gabungan dari Dinas Perijinan, KPU Kota dan KPU Provinsi yang dikoordinir oleh Bawaslu Kota Palangka Raya, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Non APK yang menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penertiban ini dilakukan dengan cara pelepasan baliho, spanduk, dan non Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada dibeberapa titik di kawasan Kota Palangka Raya. Penertiban ini sendiri dilaksanakan pada 3 (Tiga) titik wilayah yaitu Wilayah Jekan Raya, Wilayah Pahandut dan Wilayah Sebangau yang dipantau langsung oleh Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja.
Kasat Pol PP Provinsi Kalteng, Baru, S.Pd., M.Si. saat ditemui Tim Media mengatakan dasar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Non APK ini tentunya terkait zonasi dan desain ukurannya. Pasalnya pemasangan alat peraga kampanye ini sudah ada ketentuannya berdasarkan Peraturan KPU tersebut, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho dan spanduk yang tidak sesuai peraturan terkait pasangan calon yang mengikuti Pilkada tahun 2020.
( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )