Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (26/08/2019) malam mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang kawasan yang tidak diperbolehkan para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
“Sosialisasi Perda ini kami laksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait hak dan kewajibannya sebagai warga Palangka Raya,” ucap Kasubid Ketentraman Masyarakat Muliadi, SH. mewakili Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si.
Sosialisasi Perda Kota Palangka Raya Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), dipimpin langsung oleh Kasubid Ketentraman Masyarakat Muliadi, SH., Kasubid Operasional dan Pengendalian Mahlan, S.An., dan Kasubid Ketertiban Umum Bukerwanton, S.Sos, M.AP.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara berkelanjutan selama 2 hari dari tanggal 26 s/d 27 Agustus 2019) di kawasan sekitar Istana Isen Mulang, Jalan Katamso Kota Palangka Raya, dikarenakan banyak aktivitas PKL yang berjualan. Apabila pada hari ketiga masih dilanggar/masih berjualan, terpaksa pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng akan menindak para PKL tersebut.
Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: DAS/MRP )