Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (27/07/2020) pagi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Adapun agenda pembahasan yakni, Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kalimantan Tengah, dan pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir di dalam rapat gabungan tersebut yakni Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Ir. H. Muhajirin selaku Pimpinan Rapat Kerja, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Saring. SH., MH, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono, S.Sos, Asisten I Setda Provinsi Kalteng, dan jajaran Pejabat Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut hadir dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Baru, S.Pd., M.Si., Sekretaris Hari Wibowo Thomas, SH., Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Lugikaeter, S.Hut., M.Si., Kepala Bidang Penegakan Perda H. Antonius, SH. beserta Kasi dan Staf, dan Kepala Bidang Trantibum Dra. Murni, M.Pd.
“Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat perlu untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam agar dikemudian hari tidak terjadi benturan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”, Ucap Saring, SH., MH.
Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si. turut menanggapi agar penyusunan Perda Trantibumlinmas tidak terlalu terpaku pada Perda Trantibumlinmas milik Provinsi Jawa Timur.
“Saya rasa penyusunan Raperda Trantibumlinmas sudah cukup baik dengan mengadopsi Perda Trantibumlinmas Provinsi Jawa Timur, namun alangkah lebih tepat apabila dikaji lebih lanjut menyesuaikan dengan kebutuhan Provinsi Kalimantan Tengah sendiri”, ucap Drs. Yohannes Freddy Ering. M.Si.
Ditemui Tim Media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru, S.Pd., M.Si. mengatakan, “Untuk selanjutnya akan kita kaji dan revisi kembali isi dari penyusunan Raperda Trantibumlinmas dengan mempertimbangkan pada tanggapan dan masukan dari Tim Pansus dan anggota DPRD, yang nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan kita di Provinsi Kalimantan Tengah”, ucap Baru, S.Pd,. M.Si.
( Penulis: MRP, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )