Barito Selatan, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penertiban Tongkang dan tugboat pengangkut hasil tambang batu bara yang melintasi Sungai Barito, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/02/2020) Sore.
Tujuan dari penertiban ini terkait dengan legalitas kepemilikan izin untuk beroperasi dari Pemerintah Daerah, kelengkapan administrasi pembayaran pajak, serta surat izin operasional kapal. Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda H. Anthonius, SH., dua orang PPNS, dan sepuluh orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, serta instasi terkait lainnya.
Hal ini adalah salah satu cara untuk mengawal Peraturan Daerah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar tetap terus berjalan. Berbagai kebijakan, program, sampai aturan dikeluarkan demi mendapatkan hasil maksimal, demi meningkatkan dan menopang pembangunan yang cepat di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru, S.Pd, M.Si. menegaskan Satpol PP Provinsi Kalteng memiliki cukup banyak tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tidak saja sebagai keamanan dalam lingkungan kantor, Satpol PP Provinsi Kalteng juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Kepala Daerah dengan sebaik mungkin.
“Salah satu Perda yang menjadi konsentrasi Satpol PP Provinsi Kalteng adalah Perda yang mengatur beberapa hal, yang dampak atau potensinya dapat menjadi sumber PAD Provinsi Kalteng. Satpol PP Provinsi Kalteng memang bukan instansi teknis sumber penghasil PAD. Namun, penegakkan Perda yang dilakukan, diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan potensi PAD yang ada di Provinsi Kalteng,” ucap Baru.
Menurutnya, dalam membangun Kalteng dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk salah satunya pelaku usaha. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang menjadi keharusan untuk dapat dipenuhi dengan sebaik mungkin, misalnya mengurus izin kepemilikan usaha, kewajiban membayar pajak, dan mengurus surat menyurat angkutan yang dipergunakan dalam beroperasi.
“Tidak ada yang melarang pelaku usaha membuka dan berusaha di Provinsi Kalteng, namun wajib pula diimbangi dengan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah”, tegas orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng tersebut.
( Penulis: DAS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Dok. Bid. Gakda)